fatkhiyah

Senin, 12 Desember 2016

Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Hati Nurani dalam Akhlak



KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN HATI NURANI DALAM AKHLAK

MAKALAH
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah : Akhlak Tasawuf
DosenPengampu : Dr. H. Djasadi, M.Pd
Oleh:
Ulfah Khoiriyyatul Muna               (150136007)
Jihan Alfiyyah Khantsa Mahiroh    (150136008)
Fatkhiyah Eka Himawati                (1501036010)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Di dalam ajaran islam akhlak mempunyai karakter khusus. Islam bukan agama  takhayul yang mengajarkan penganutnya utuk mengisolirkan diri dari masyarakat umum dan mengatur masalah ritual belaka. Islam adalah agama yang mengajarkan untuk bemasyarakat secara islami sehingganilai-nilai di tegakkan untuk mengaturnya. Akhlak dalam ajaran islam menyangkut seluruhsisi kehidupan muslim,baik dengan sesama manusia,alam,binatang,ekonomi,berpolitik,beragama.
Setiap manusia terlahirdi muka bumi dengan kebebasannya, namun ia hanya boleh menggunakan kebebasannya itu sepanjang tidak melanggar norma-norma dan peraturan-peraturan  daam ajaran agama.  Juga  harus menjunjung akhlak mulia dalam menggunakan kebebasan dirinya itu. Perlu di ketahui bahwa dasar dari keimanan itu adlah akhlak.[1] Akhalak  mmemiliki dasar yang memiliki kaitan erat dengan keimanan dan ketakwaan. Iman yang kuat melahirkan akhlak mulia. Takwa adalah realisasi iman oleh karenanya ciri dri ketakwaan jua digambarkan akhlak mulia seperti dielaska dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 177.
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan. Akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu adalah berimanan kepada Allah, hari kemudian,malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan maemberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musyafir(yang memerlukan pertolngan) dan orang-orang yang memita-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya,mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menepti  janjinya apabila berjanji  dan orang-orang sabar dalam kesmpitan penderitaan  dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” ( QS. Al-Baqarah (2): 177).
Manusia memiliki hak dan kewajiban juga hati nuraani. Manusia sebaiknya bertndak sesuai dengan hati nuraninya dan tentunya harus dilakukan sesuai tanggungjawab atas apa yang di alukannya. Seseorang harus melakukan kewajibannya baru ia memperoleh haknya. Seseorang boleh menggunakan haknya sepanjang tidak melanggar batasan hak-hak orang lain. Hal ini termasuk kategori peajaran akhlak.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.        Apa pengertian kebebasan,tanggung jawab,hak ,dan hati nurani?
2.        Apahubungan kebebasan,tanggung jawab, dan hati nurani dalam berakhlak?
















BAB II
PEMBAHASAN
C.     PENGERTIAN
a.      Pengertian Kebebasan
Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apapun saja yang di inginkan selama masih dalam norma-norma atua peraturan-peraturan yangtelah ada dalam kehidupan pribadi,keluarga,masyarakat, dan negara.
Kebebasan dalam arti luas dapat di artikan suatu kegiatan yang menyangkut urusan mulai sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya suesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma,aturan-aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Ada orang yang menyalah artikan kebebasan, sehingga mereka bisa berbuat sekehendak hati tanpa mengindahkan norma-norma yang ada. Bahkan tidak jarang tingkah laku merreka itu mengganggu ketertiban umum dan merampas hak orang lain. Lebih jauh lagi kebebasan yang tidak di sertai rasa tanggung jawab itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Misalnya para pemuda-pemudah di kota besar melakukan kebut-kebutan,tawuran,free sex, dan lain-lain. Selain mengganggu ketertiban dan kelancaran juga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain di sekitarnya. Namun bagi mereka hal itu merupakan wujud atau cara untuk mengekspresikan hak kebebasan mereka.
Islam mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan memperhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain ,setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang di kehendaki selagi ia bisa mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dan ada.
Norma adalah peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur pergaulan dan kehidupan manusia. Noma ada empat jenis yaitu sebagai berikut:
1.      Norma agama, yaitu peraturan hidup yang di terima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan, dan anjuran-ajuran yang di yakini oleh pemeluknya berasal dari tuhan.
2.      Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diinsafi oleh setiap rang sebagai pedoman.
3.      Norma kesopanan, yaitu perturan hidup yang timbul dari  pergaulan segolongan manusia, diikuti dan di taati sebagai pedoman yangmengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain.
4.      Orma hukum, yaitu peraturan yang di buat oleh penguasa negara,isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannyadapat di pertahankan dan di paksakan oleh alat negara.
Dengan memperhatikan norma-norma di atas dapat juga dikatakan bahwa kebebasan itu adalah kepatuhan dan tunduk pada hukum.[2]
Kebebasan dapat jua di artikan sebagai kemerdekaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak manapun yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Ada faktor-faktor eksternal yang dapat menghilangkan kebebaan.. faktor tersebut datang dari pihak asing yang menjajah dan merampas ebebasan dengan paksa. Contohnya:
1.      Kerja paksa yang banyak diperlakukan pada zaman penjajahan seperti:kerja rodi dll
2.      Amerika Serikat yang mengekang kebebasan negara-negara lain karena ia memiliki kekuatan daam ekonomi.
3.      Tenaga-tenaga kerja wanita yang sudah hampir disamakan dengan budak.
4.      Di prancis kebebasan wanita muslima dirampas, tidak di benarkan memakai jilbab.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit.misalnya saja:
·         Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka harus berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah
·         Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum,para siswa telah berjuang sampai ke pengadilan.
·         Pada zaman Orde Baru untuk mengemukakan pendapat dan kebebasan mengemukakan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945

b.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit, yaitu suatau usaha seseorang yang diamanahkan dan harus dilakukannya. secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat,teliti,memikirkan akibat baik dan buruknya.
   Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung jawab adalah sifat yang buruk, maka seseorang tidak perlujawab terhadap hal yang tidak mengandung kemerdekaan. Contohnya apabila seseorang yang membunuh karena terpaksa dan tidak ada jalan lain kecuali untuk membela diri, seseorang tersebut tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998 tanggung jawab merupakan pendidikan seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan keluarga,masyarakat dan sekolah.
Contoh pendidikan tanggung jawab orang tua terhadap anak antara lain.
v  Memelihara dan membesarkannya
v  Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmani maupun rohaniah
v  Mendidik dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupannya
v  Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai ketentuan dari Allah.


c.       Pengertian Hati Nurani dalam Akhlak
Hati nurani dalam bahasa arab disebut dengan qolb, yang artinya sesuatu yang berputar atau berbalik. Hati merupakan suatu kekuatan yang berfungsi untuk memperingatkan, mencegah dari perbuatan yang buruk.
Ciri-ciri Hati nurani dalam akhlak
1.      Mengiringi sesuatu perbuatan, dapat memberi petunjuk dan membimbing dari kemaksiatan.
2.      kekuatan mengiringi suatau perbuatan, dapat mendorong perbuatan yang baik dan menahan perbuatan yang buruk.
3.      Kekuatan menyusul setelah perbuatan, dapat merasa gembira dan senang. Jika berbuat kesalahan maka ia akan sakit dan pilu karena kesalahannya.
Hati nurani timbul dari hati yang paling dalam, hati nurani menyuruh melakukan kewajiban, bukan karna balasan dan siksaan tetapi lebih disebabkan oleh perasaan dalam batin.
Hati nurani mempunyai 4 tingkatan, yaitu
a.       Perasaan melakukan kewajiban karena ibadah kepada Allah.
b.      Perasaan mengaharuskan mengikuti apa yang telah diperintahkan.
c.       Perasaan mengikuti apa yang dipandang dirinya benar.
d.      Perasaan melakukan kewajiban karena taat kepada Allah bukan pada manusia atau yang lainnya.[3]

D.    Hubungan Kebebasan, Tanggung jawab dan Hati Nurani dalam Berakhlak
Suatu perbuatan baru dapat dikatagorikan sebagai perbuatan akhlak atau perbuatan yang dapat dinilai berakhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan paksaan dan bukan pula di buat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk mewujudkan sebuah perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabila orang yang melakukannya  memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang melakukannya. Disinilah letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.
Perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang  melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting. Dengan demikian, masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menetukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki.

















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dalam akhlak adalah faktor dominan yang menentukan suatau perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Oleh karna itu terdapat perbedaan besar antara kebebasan,tanggung jawab dan hati nurani dalam akhlak.
Padahakikatnya manusia hanyalah makhluk Allah yang diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban tanggungjawab dan melaksanakan perintah dari Allah swt.
Demikian makalah yang kami buat apabila ada kesalahan dan kekurangan mohon di maafkan dan mohon di beri masukan. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari lupa dan dosa. Sekian dan trima kasih.
















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA



[1][1] UKM Islam Ar-Royan Unri,Buku Panduan Asistensi Agama Islam,(Pekanbaru:September2003),hlm.30.
[2]A. Mustofa, Akhlak-tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1995),halm.114
[3]1. M. Rasjidi, Falsafat Agama, (jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 291.
   2. Sekertaris Negara RI, Garis-Garis BesarHaluan Negara dan P4, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), hlm. 138.
   3. Fuad Hasan, Dasar-DasarKependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm 63.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar