KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB,
MAKALAH
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata
Kuliah : Akhlak Tasawuf
DosenPengampu
: Dr. H. Djasadi, M.Pd
Oleh:
Ulfah Khoiriyyatul Muna (150136007)
Jihan
Alfiyyah Khantsa Mahiroh (150136008)
Fatkhiyah Eka Himawati (1501036010)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di dalam ajaran islam akhlak
mempunyai karakter khusus. Islam bukan agama
takhayul yang mengajarkan penganutnya utuk mengisolirkan diri dari
masyarakat umum dan mengatur masalah ritual belaka. Islam adalah agama yang
mengajarkan untuk bemasyarakat secara islami sehingganilai-nilai di tegakkan
untuk mengaturnya. Akhlak dalam ajaran islam menyangkut seluruhsisi kehidupan
muslim,baik dengan sesama manusia,alam,binatang,ekonomi,berpolitik,beragama.
Setiap manusia terlahirdi muka
bumi dengan kebebasannya, namun ia hanya boleh menggunakan kebebasannya itu
sepanjang tidak melanggar norma-norma dan peraturan-peraturan daam ajaran agama. Juga
harus menjunjung akhlak mulia dalam menggunakan kebebasan dirinya itu.
Perlu di ketahui bahwa dasar dari keimanan itu adlah akhlak.[1]
Akhalak mmemiliki dasar yang memiliki
kaitan erat dengan keimanan dan ketakwaan. Iman yang kuat melahirkan akhlak
mulia. Takwa adalah realisasi iman oleh karenanya ciri dri ketakwaan jua
digambarkan akhlak mulia seperti dielaska dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat
177.
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaikan. Akan tetapi
sesungguhnya kebaktian itu adalah berimanan kepada Allah, hari
kemudian,malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan maemberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musyafir(yang memerlukan pertolngan) dan orang-orang yang memita-minta dan
(memerdekakan) hamba sahaya,mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan
orang-orang yang menepti janjinya
apabila berjanji dan orang-orang sabar
dalam kesmpitan penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah
orang-orang yang bertakwa.” ( QS. Al-Baqarah (2): 177).
Manusia memiliki hak dan
kewajiban juga hati nuraani. Manusia sebaiknya bertndak sesuai dengan hati
nuraninya dan tentunya harus dilakukan sesuai tanggungjawab atas apa yang di
alukannya. Seseorang harus melakukan kewajibannya baru ia memperoleh haknya.
Seseorang boleh menggunakan haknya sepanjang tidak melanggar batasan hak-hak
orang lain. Hal ini termasuk kategori peajaran akhlak.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian kebebasan,tanggung
jawab,hak ,dan hati nurani?
2.
Apahubungan
kebebasan,tanggung jawab, dan hati nurani dalam berakhlak?
BAB II
PEMBAHASAN
C.
PENGERTIAN
a.
Pengertian Kebebasan
Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat
melakukan apapun saja yang di inginkan selama masih dalam norma-norma atua
peraturan-peraturan yangtelah ada dalam kehidupan pribadi,keluarga,masyarakat,
dan negara.
Kebebasan
dalam arti luas dapat di artikan suatu kegiatan yang menyangkut urusan mulai
sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya suesuai keinginan, baik individu
maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma,aturan-aturan, dan
perundang-undangan yang berlaku.
Ada orang yang menyalah artikan kebebasan, sehingga
mereka bisa berbuat sekehendak hati tanpa mengindahkan norma-norma yang ada.
Bahkan tidak jarang tingkah laku merreka itu mengganggu ketertiban umum dan
merampas hak orang lain. Lebih jauh lagi kebebasan yang tidak di sertai rasa
tanggung jawab itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Misalnya para
pemuda-pemudah di kota besar melakukan kebut-kebutan,tawuran,free sex, dan
lain-lain. Selain mengganggu ketertiban dan kelancaran juga membahayakan
dirinya sendiri dan orang lain di sekitarnya. Namun bagi mereka hal itu
merupakan wujud atau cara untuk mengekspresikan hak kebebasan mereka.
Islam mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan
memperhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain ,setiap orang memiliki
kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang di kehendaki selagi ia bisa
mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dan ada.
Norma adalah peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur pergaulan dan kehidupan manusia. Noma ada empat jenis yaitu sebagai
berikut:
1.
Norma agama, yaitu
peraturan hidup yang di terima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan, dan
anjuran-ajuran yang di yakini oleh pemeluknya berasal dari tuhan.
2.
Norma kesusilaan,
yaitu peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diinsafi oleh
setiap rang sebagai pedoman.
3.
Norma kesopanan,
yaitu perturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia, diikuti dan di taati sebagai pedoman
yangmengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain.
4.
Orma hukum, yaitu
peraturan yang di buat oleh penguasa negara,isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaannyadapat di pertahankan dan di paksakan oleh alat negara.
Dengan memperhatikan norma-norma di atas dapat juga
dikatakan bahwa kebebasan itu adalah kepatuhan dan tunduk pada hukum.[2]
Kebebasan dapat jua
di artikan sebagai kemerdekaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak manapun
yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Ada
faktor-faktor eksternal yang dapat menghilangkan kebebaan.. faktor tersebut
datang dari pihak asing yang menjajah dan merampas ebebasan dengan paksa.
Contohnya:
1.
Kerja paksa yang
banyak diperlakukan pada zaman penjajahan seperti:kerja rodi dll
2.
Amerika Serikat
yang mengekang kebebasan negara-negara lain karena ia memiliki kekuatan daam
ekonomi.
3.
Tenaga-tenaga kerja
wanita yang sudah hampir disamakan dengan budak.
4.
Di prancis
kebebasan wanita muslima dirampas, tidak di benarkan memakai jilbab.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang
tidak sedikit.misalnya saja:
·
Untuk bisa lepas
dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka harus berkorban harta, tenaga,
pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah
·
Untuk bisa memakai
jilbab di sekolah umum,para siswa telah berjuang sampai ke pengadilan.
·
Pada zaman Orde
Baru untuk mengemukakan pendapat dan kebebasan mengemukakan pendapat telah
diatur dalam pasal 28 UUD 1945
b.
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit, yaitu suatau usaha
seseorang yang diamanahkan dan harus dilakukannya. secara luas tanggung jawab
diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara
cermat,teliti,memikirkan akibat baik dan buruknya.
Tanggung jawab
merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung jawab adalah
sifat yang buruk, maka seseorang tidak perlujawab terhadap hal yang tidak
mengandung kemerdekaan. Contohnya apabila seseorang yang membunuh karena
terpaksa dan tidak ada jalan lain kecuali untuk membela diri, seseorang
tersebut tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas
apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998
tanggung jawab merupakan pendidikan seumur hidup dan dilaksanakan dalam
lingkungan keluarga,masyarakat dan sekolah.
Contoh pendidikan tanggung jawab orang tua terhadap anak
antara lain.
v Memelihara dan membesarkannya
v Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmani
maupun rohaniah
v Mendidik dengan berbagai ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang berguna bagi kehidupannya
v Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan
memberikan pendidikan agama sesuai ketentuan dari Allah.
c.
Pengertian Hati Nurani dalam Akhlak
Hati nurani dalam bahasa arab disebut dengan qolb, yang
artinya sesuatu yang berputar atau berbalik. Hati merupakan suatu kekuatan yang
berfungsi untuk memperingatkan, mencegah dari perbuatan yang buruk.
Ciri-ciri Hati nurani dalam akhlak
1.
Mengiringi sesuatu
perbuatan, dapat memberi petunjuk dan membimbing dari kemaksiatan.
2.
kekuatan mengiringi
suatau perbuatan, dapat mendorong perbuatan yang baik dan menahan perbuatan
yang buruk.
3.
Kekuatan menyusul
setelah perbuatan, dapat merasa gembira dan senang. Jika berbuat kesalahan maka
ia akan sakit dan pilu karena kesalahannya.
Hati nurani timbul dari hati yang paling dalam, hati
nurani menyuruh melakukan kewajiban, bukan karna balasan dan siksaan tetapi
lebih disebabkan oleh perasaan dalam batin.
Hati nurani
mempunyai 4 tingkatan, yaitu
a.
Perasaan melakukan
kewajiban karena ibadah kepada Allah.
b.
Perasaan
mengaharuskan mengikuti apa yang telah diperintahkan.
c.
Perasaan mengikuti
apa yang dipandang dirinya benar.
d.
Perasaan melakukan
kewajiban karena taat kepada Allah bukan pada manusia atau yang lainnya.[3]
D.
Hubungan Kebebasan, Tanggung jawab dan Hati Nurani dalam
Berakhlak
Suatu perbuatan
baru dapat dikatagorikan sebagai perbuatan akhlak atau perbuatan yang dapat
dinilai berakhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri,
bukan paksaan dan bukan pula di buat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas.
Untuk mewujudkan sebuah perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa
terjadi apabila orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak
yang timbul dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu
adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Perbuatan yang
seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang
melakukannya. Disinilah letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.
Perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati
yang melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari,
maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting. Dengan demikian,
masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor
dominan yang menetukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan
akhlaki.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
kita simpulkan bahwa kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dalam akhlak
adalah faktor dominan yang menentukan suatau perbuatan dapat dikatakan sebagai
perbuatan akhlaki. Oleh karna itu terdapat perbedaan besar antara kebebasan,tanggung
jawab dan hati nurani dalam akhlak.
Padahakikatnya manusia hanyalah makhluk Allah yang
diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban tanggungjawab dan melaksanakan perintah dari Allah swt.
Demikian makalah yang kami
buat apabila ada kesalahan dan kekurangan mohon di maafkan dan mohon di beri
masukan. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari lupa dan dosa.
Sekian dan trima kasih.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
[2]A. Mustofa, Akhlak-tasawuf,
(Bandung: Pustaka Setia, 1995),halm.114
[3]1. M. Rasjidi,
Falsafat Agama, (jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 291.
2. Sekertaris Negara RI, Garis-Garis BesarHaluan Negara dan P4,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), hlm. 138.
3. Fuad Hasan, Dasar-DasarKependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm 63.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar